PALU EKSPRES, PARIMO – Pengadilan Negeri (PN) Parigi menerapkan sistem pelayanan satu pintu sebagai wujud reformasi birokrasi pelayanan kepada masyarakat sesuai misi pengadilan yang adil tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelesaian perkara.
“Adanya sistim ini pencari keadilan dengan aparatur Pengadilan Negeri (PN) tidak lagi bertemu seperti sebelumnya, semua ini dilakukan untuk menghindari adanya sogokan,’’ ujar Humas PN Parigi Jayadi Husein,SH,MH kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Jayadi mengatakan, proses pelimpahan perkara dari penuntut umum dalam hal ini jaksa, ketika mendaftarkan perkara harus melalui pelayanan satu pintu.
Kemudian penerapan ini agar mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mereka juga dapat mengetahui prosedur yang harus dipenuhi dalam penyelesaian perkara.
Karena pegawai yang sudah ditempatkan bisa memberikan penjelasan agar bisa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat seluruh Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia diharuskan menggunakan sistem tersebut.
Ia menyadari ketika pelayanan satu pintu diterapkan, pihaknya menghadapi kendala di antaranya, pengelolaan administrasi perkara ,juga perkara pidata karena selama ini sebagian masyarakat agak kebingungan karena tidak ada layanan yang pasti untuk penanganannya.
Ia berharap dengan pengelolaan administrasi perkara semacam ini dapat memberiakn informasi yang baik karena dalam aplikasi perkara Mahkama Agung (MA) dapat di-update oleh masyarakat luas. Sehingga setiap perkara yang ditangani oleh PN akan terlihat setiap harinya baik perkara pidana maupun perdata sampai perkara yang diputuskan, hingga dalam proses persidangan.
(mg4/Palu Ekspres)