PALU EKSPRES, SOPPENG – Setiap warga yang masih nekat merokok di sekolah, bersiap mengeluarkan denda mencapai Rp5 juta. Itu setelah pemkab dan DPRD Soppeng menetapkan Perda Kasawaan Tanpa Rokok (KT), di delapan wilayah.
Yakni tempat belajar mengajar seperti sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana olah raga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Kabag Hukum Perundang-undangan Pemkab Soppeng, A Bahkri Alam mengatakan perda tersebut sudah dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel. Sanksi akan diberlakukan di tempat yang masuk KTR.
“Penerapannya sisa menunggu Perbup,” kata A Bakhri Alam sebagimana dilansir dari Fajar (Jawa Pos Group). Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi di masyarakat. Di KTR tersebut, juga dilarang menjual rokok, pembuat rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok.
Anggota DPRD Soppeng, M Ichsan mendukung langkah pemerintah. Namun sebelum diterapkan harus terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat. Juga harus menyiapkan tempat khusus merokok pada kawasan KTR tersebut.
(asr/nur/sad/JPG)