PALU EKSPRES, PARIMO- Bawaslu Parimo telah menindaklanjuti dugaan keterlibatan aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) pada deklarasi salah satu Bapaslon Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng beberapa waktu lalu. Tindaklanut tersebut berupa pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Hal tersebut dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Iskandar Mardani di kantornya Rabu (23/9/2020).
Setelah melakukan investigasi kata Iskandar, pihaknya melakukan pleno pimpinan dan menyepakati yang kemudian menindaklanjuti ke permintaan keterangan terhadap 3 Panwascam dan 4 Pengawas Desa.
“Jadi, setelah investigasi kami menyepakati dalam pleno pimpinan untuk ditindaklanjuti ke permintaan keterangan. Jadi 3 Pengawas Kecamatan, dan 4 Panwas desa, kami mintai keterangan, termasuk 3 orang ASN tersebut,” ujarnya.
Kemudian dari hasil keterangan itu pihaknya menemukan bukti maupun validasi bahwa, dua orang ASN mengakui kehadiran mereka di kegiatan deklarasi tersebut. “Mereka mengaku hadir tapi setelah kegiatan selesai sekitar pukul 12.30 WITA,” kata Iskandar mengutip keterangan ASN bersangkutan.
Sedangkan, satu orang ASN lagi juga mengakui hadir di tempat itu, mulai dari awal kegiatan hingga di akhir kegiatan deklarasi dengan alasan mengantar istrinya.
“Sehingga, dari tiga ASN yang terlibat ini satu di antaranya kami limpahkan ke komisi aparatur sipil negara (KASN) di Jakarta. Jadi, kita tinggal menunggu bagaimana keputusan dari KASN,” ujarnya.
Menurut dia, selain pengakuan yang bersangkutan hadir pada saat kegiatan deklarasi itu, ada juga perbuatan yang dilakukan dengan memposting status di facebook.
“Kami melampirkan bukti ke KASN itu, ada dua postingan meskipun sudah delet (dihapus) tetapi masih ada jejak digitalnya,” ungkapnya.
“Sehigga, secara holistiknya peristiwa diketahui pada 12 September, kemudian dilakukan registrasi tanggal 18 dan kami merekomendasi ke KASN 21 September 2020,” tambahnya.
Rangkaianya proses tindaklanjut tersebut kata Iskandar, memang sudah sesuai dengan Undang-undang 10 tahun 2016, dan juga sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
“Kita tinggal menunggu saja apa nantinya keputusan dari KASN. Dari ke tiga ASN ini kami juga akan membuat laporannya ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Parimo,” ujarnya.
Sebab, mengenai persoalan netralitas ASN bukan hanya menjadi tanggungjawab Bawaslu tetapi hal merupakan tanggungjawab bersama.
“Satu orang berinisial AD kami limpahkan ke KASN. Sedangkan dua orang lainnya tidak terpenuhi unsur keterlibatanya karena mereka hadir setelah selesai kegiatan yakni, inisial FI dan DW,” ujarnya.
Ia menekankan, bahwa kegiatan deklarasi itu adalah kegiatan internal partai politik, relawan dan kegiatan tim sukses sehingga, itu bukan kampanye. “Kalau kampanye kita pahami bersama masih bisa diikuti oleh ASN sepanjang masih sesuai dengan aturan,” katanya. (asw/palu ekspres)






