Pejabat berwenang bisa memberhentikan kapan saja berdasarkan penilaian kinerja yang kurang baik, dan tidak ada kewajiban penggantian kepsek melainkan harus menunggu satu atau dua periode.
Pejabat berwenang bisa memberhentikan kapan saja berdasarkan penilaian kinerja yang kurang baik, dan tidak ada kewajiban penggantian kepsek melainkan harus menunggu satu atau dua periode.