PALU EKSPRES, PARIGI – Liaison Officer (LO) Pasangan calon (Paslon) Bupati Amrulah Almahdali – Yufni Bungkundapu (AMIN) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan diduga bermasalah.
“Sengaja saya datang ke KPU untuk keberatan terhadap DPT yang telah ditetapkan, karena sesuai hasil penelusuran kami di lapangan ternyata DPT yang ditetapkan itu bermasalah. Masalahnya itu adalah ganda, kurang lebih 10 ribu. Kemudian ada NIK invalid dan KK invalid. Jadi kurang lebih 30 ribu semua dari tiga kasus itu. Ini tersebar hampir di 23 Kecamatan dan bukti print outnya ada saya bawa,”ungkap Mohamad Rizal, LO Paslon (AMIN) kepada Palu Ekspres, Rabu (23/5) di kantor KPU Parimo.
Dia berharap agar pihak KPU Parimo sesegera mungkin meminta masukan kepada KPU Provinsi maupun KPU RI terkait hal tersebut. Sebab kata Rizal, tidak ada arti kemenangan di lapangan, jika nantinya kalah di KPU.
“Iya, apalah artinya kita menang di lapangan tapi kita kalah dalam ruangan. Karena diduga ini ada 30 ribu kelebihan surat suara yang akan disalah gunakan,”ujarnya.
Sementara disisi lain kata dia, KPU dituntut untuk bisa meningkatkan partisipasi pemilih, dan kemungkinan kelebihan 30 ribu surat suara itu menurutya akan disalah gunakan dan dicoblos di tempat tertentu.
“Jadi ini bertentangan dengan undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dan pasal 94. Di sana jelas sanksi pidanya adalah 6 tahun penjara. Jadi DPT ini dipastikan abal-abal tidak bisa dipakai,”tegasnya.
Ia menambahkan, pada saat pleno pihak KPU mengakui hal ini. Dan parahnya lagi kata dia, ada salah satu TPS di Kecamatan Moutong sama sekali tidak ada by name by adres-nya.
“Itu kan, kerja yang tidak profesional, dan tidak cermat. KPU tidak bisa menyalahkan instrumenya yang paling bawah, kemudian harus bertanggungjawab dalam hal ini,”pungkasnya.
(asw/Palu Ekspres)