Off shore Aquaculture adalah usaha budidaya ikan di laut lepas menggunakan Karamba Jaring Apung (KJA) dan ditempatkan di sekitar gugusan pulau-pulau kecil atau daerah terlindung lainnya dari ancaman gelombang besar maupun alur pelayaran.
Membangun industri Off Shore Aquaculture harus dilakukan secara terintegrasi antara pengembangan industri benih, industri pakan, industri prasarana (KJA) dan industri prosesing. Pasar tidak lagi menjadi persoalan karena komoditas yang dikembangkan bernilai ekonomi tinggi dan menjadi kebutuhan Dunia seperti kakap putih, kakap merah dan tuna.
Penguasaan Inovasi-teknologi menjadi kunci untuk suksesnya pengembangan Off sore Aquaculture tersebut dan Indonesia tidak harus memulainya dari nol tetapi harus dari satu. Ada dua cluster dalam penguasaan inovasi-teknologi.
Cluster pertama menguasai nol sampai satu; dan cluster kedua menguasai satu sampai tak terhingga. Norwegia dan Taiwan adalah contoh Negara yang menguasai cluster satu dan dua di bidang Off shore Aquaculture.
Indonesia kalau akan mengembangkan industri Off shore Aquaculture harus memulainya dari satu sampai tak terhingga, bukan dari nol sampai satu. Untuk merealisasikan itu harus bermitra dengan Negara yang telah sukses seperti Norwegia maupun Taiwan. Sulawesi Tengah merupakan provinsi kepulauan yang prospektif menjadi salah satu lokus pengembangan industri Off shore Aquaculture.
Daerah ini memiliki panjang garis pantai 4.013 km, Pulau-pulau kecil kurang lebih 1520 buah, dua kabupaten Kepulauan dan empat kawasan perairan pesisir dan laut yaitu kawasan laut Sulawesi (Buol dan Tolitoli); Selat Makassar (Tolitoli, Donggala); teluk Tomini (Parigi Moutong, Poso, Tojo Unauna dan Banggai) dan ; teluk Tolo (Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Morowali dan Morowali Utara).
Regulasi UU 23 tahun 2014 tentang kewenangan Pemerintah Daerah antara ln memberikan kewenangan pengelolaan ruang laut kepada Pemerintah Provinsi dari 0 -12 mil laut yang sebelumnya pengelolaan 0-4 mil laut menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Regulasi ini dinilai oleh sejumlah kalangan mempermudah pengaturan ruang laut dalam rangka investasi. Direncanakan pada Juli 2017 Perda tentang zonasi ruang laut 0-12 mil laut di empat kawasan pesisir dan laut Sulawesi Tengah dapat diselesaikan.
Pemikiran Presiden Jokowi tentang pengembangan Off shore Aquaculture dan Penyusunan Perda Zonasi Ruang laut Sulawesi Tengah merupakan dua kekuatan besar yang dapat dijadikan semangat di daerah untuk
mengejar ketertinggalan dalam rangka kesejahteraan masyarakat yang sebesar-brsarnya.
Hasanuddin Atjo, Kadis Kelautan Sulteng