Yasonna menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membubarkan HTI. Mulai dari surat teguran hingga pengajuan bukti untuk pembubaran organisasi tersebut.
”Langkah-langkah hukumnya kan harus kita sesuaikan. Tapi, alasannya kita kan butuh bukti-bukti kuat,” ujar Yasonna di kantor Wakil Presiden, Senin (8/5).
Tapi, saat ditanya lebih lanjut terkait bukti yang sudah dimiliki oleh pemerintah, dia enggan mengungkapkannya.
Termasuk soal surat terguran terlebih dahulu yang seharusnya dilayangkan kepada HTI sebelum menempuh jalur pembubaran. Itu sesuai pasal 62 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa surat teguran berupa surat peringatan tertulis diberikan sebelum keputusan membubarkan ormas diambil. Mulai peringatan tertulis kesatu, kedua, sampai ketiga.
”Pokoknya, nanti pasti ada langkah-langkah yang akan kita lakukan ya,” imbuh Yasonna.
Untuk membubarkan ormas, pemerintah juga harus membuat laporan kepada lembaga hukum. Prosedur untuk pelaporan tersebut saat ini masih dikoordinasikan. Kemenkumham juga akan mengambil peran untuk menyokong data ke Kemenko Polhukam.
”Ya prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita (Kemenkum HAM). Semua yang dari Kemenko Polhukam memberi data-data. Kemendagri, Polri, dan Kejagung,” kata Yasonna.






