Menurutnya inisiatif itu muncul lantaran tidak adanya mekanisme resmi untuk menampung pengaduan layanan dilingkup Pemprov Sulteng. Aduan masyarakat umumnya kata Nizam hanya disampaikan melalui media atau langsung ke OPD bersangkutan.
“Selain itu layanan aduan ini sebenarnya juga mendekatkan akses informasi mengenai program yang dilaksanakan OPD,”jelas Nizam.
Nizam lebih jauh menjelaskan, aduan atau informasi yang telah ditindaklanjuti gubernur, selanjutnya akan disampaikan kepada OPD teradu. Atau kepada seluruh pejabat eselon II,III dan IV berikut stafnya.
Informasi dari gubernur jelasnya disampaikan melalui SMS Bulk (SMS center) resmi Pemda Sulteng dengan sender ID KOMINFOSTNG yang dikelolah Diskominfo, persandian dam Statistik daerah Provinsi Sulteng.
“Kami berharap layanan ini menjadikan semua program dan kebijakan pemerintah menjadi lebih transparant,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekkspres)