PALU EKSPRES, PARIMO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), hingga kini belum mengantongi dokumen izin pembakaran atau pengelolaan sampah medis dan non medis.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengrluarkan dokumen izin pengelolaan sampah medis dan non medis tersebut. Meskipun pihak RSUD Anuntaloko Parigi sudah memiliki mesin Incinerator pengelolaan sampah medis dan non medis.
Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, dr. Nurlaela Harate kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/5) mengatakan, sejak dr. Revi Tilaar memimpin dan digantikan dirinya, upaya yang dilakukan pihaknya untuk mengantongi izin pengelolaan sampah medis dan non medis dengan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah sebanyak empat kali.
Namun, informasi yang diterima pihaknya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa dokumen izin tinggal menunggu tandatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sehingga, untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan, pengelolaan sampah medis dan non
medis tersebut dipihakketigakan dengan harga per kilogram senilai Rp55 ribu.
“Kami tetap berusaha agar dokumen izin pengelolaan sampah medis dan non medis tersebut. Bila
perlu, setiap saat kami ingin mendatangi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
agar dokumen izin itu segera dikeluarkan.”