PALU EKSPRES, PALU – Badan musyawarah (Banmus) DPRD Palu dan Pemkot menyepakati 10 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas pada masa sidang catur wulan (Cawu) 2 tahun 2017. Rapat penyusunan agenda sidang dipimpin langsung Ketua DPRD sekaligus ketua Banmus, Iqbal Andi Magga, Rabu 10 Mei 2017. Dari Pemkot, rapat itu dihadiri seluruh pejabat asisten didampingi Kabag Hukum.
10 buah Ranperda itu menjadi program pembentukan Perda (Bapemperda) dalam masa sidang Cawu 2 tahun 2017.
10 Ranperda itu antara lain, Ranperda perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 11 tahun 2012 tentang izin gangguan.
Kemudian Ranperda tambahan penyertaan modal Pemkot Palu kepada BUMD PT Bangun Palu Sulteng.
Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Ranperda penanganan gelandangan dan pengemis. Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2016.
Ranperda perubahan APBD Palu tahun 2017. Rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2017. Ranperda KUA dan PPAS tahun anggaran 2018 serta Ranperda tentang perubahan rencana tata ruang wilayah (RT-RW) Kota Palu.
Satu di antara 10 Ranperda merupakan inisiatif DPR Palu, yakin Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. 7 usulan Pemkot Palu. Dua lainnya adalah Ranperda tahunan KUA PPAS.
Ketua DPRD Palu Iqbal meminta Pemkot menyiapkan segala syarat dan materi penyusunan Ranperda. Utamanya naskah akademis. Dengan begitu, sebut Iqbal,pihak Sekretariat DPR mudah menyusun jadwal pelaksanaan rapat-rapat berikutnya.
(mdi/Palu Ekspres)