Lukman menyadari, di kalangan masyarakat khususnya umat Islam, masih muncul beberapa pandangan berbeda, terkait dengan sikap pemerintah, yang membubarkan ormas HTI. Menurutnya, pemerintah tentu sadar betul, bahwa ada proses yang mesti dilalui, sebelum keputusan pembubaran tersebut berlaku.
“Tentu pemerintah sadar betul, bahwa menurut UU Ormas, pembubaran ormas itu harus berdasar hukum, dan melalui peradilan, itu jelas. dan pemerintah tentu tidak ingin represif begitu saja membubarkan. Jadi, sekarang ini bahkan sejak beberapa hari yang lalu, pemerintah sedang menindaklanjuti proses ke arah hukum, karena hanya peradilan lah yang memiliki kewenangan untuk membubarkan suatu ormas,” jelasnya lagi.
Terkait hal ini, Lukman meminta kepada masyarakat Indonesia, untuk dapat memahami secara utuh, serta dapat menjelaskan kepada masyarakat lainnya. Sehingga, sehingga tidak menimbulkan gangguan, terhadap tatanan kehidupan bernegara masyarakat Indonesia.
“Di beberapa media, masih muncul beberapa pandangan, yang kalau tidak diluruskan persoalannya, ini bisa menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. Jadi, apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam adalah sikap politik pemerintah yang melarang aktifitas politik Hizbut Tahrir. Saya mohon kepada semua pihak, bisa menjelaskan persoalan ini, sehingga masyarakat betul-betul memahami hal ini,” demikian Lukman.
(abr/Palu Ekspres)