Kedua, Firza terbukti melanggar pasal 4 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 2008. Efendy mengatakan, Firza memproduksi dan memperlihatkan bagian kelaminnya kepada Rizieq.
Dia yakin 100 persen bahwa barang bukti yang dipegang polisi akurat. ”Saya yakin 100 persen asli, ya foto syur Firza dan chat seks keduanya,” jelas dia.
Terpisah, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, menyebut tindakan polisi kepada kliennya bermuatan unsur balas dendam.
Dia mengatakan, permasalahan yang menimpa Rizieq punya kaitan dengan pascavonis Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.
”Reaksi pendukung Ahok terhadap putusan pengadilan tersebut kemudian semakin dialamatkan kepada Habib Rizieq. Didukung juga dengan penguasa sekarang ini, yakni kepolisian untuk mengungkit kembali kasus chat seks,” tutur dia.
Dia menyatakan, pihaknya bertanya-tanya mengapa Rizieq yang dikejar polisi, bukan pembuat dan pengunggah foto dalam website.
Menurut dia, berdasar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 juncto pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pengunggah atau penyebar foto tidak senonoh yang dikejar. ”Penegakan hukum yang aneh. Kok Pak Rizieq yang dikejar,” terang dia, seperti diberitakan Jawa Pos.
Menanggapi ocehan Sugito, Argo tetap tenang. Argo menampik anggapan bahwa penetapan tersangka Firza dan penyidikan kasus yang melibatkan Rizieq merupakan upaya balas dendam karena vonis Ahok. Dia menyatakan bahwa tindakan polisi sesuai prosedur.
Berdasar pantauan Jawa Pos, Firza tiba di Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 09.45. Dia irit bicara.
Dengan mengenakan kacamata hitam, ketua Solidaritas Sahabat Cendana tersebut melenggang ke ruangan penyidik di lantai 2.
Selain Firza, penyidik juga menghadirkan dua saksi ahli. Ahli pidana Efendy Saragi, ahli telematika Abimanyu Wahyu Hidajat, dan Fahtima yang diduga teman dekat Firza.
(sam/c11/ang)






