PALU EKSPRES, PALU – Pernyataan Ketua Umum PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Aminuddin Ma’ruf ternyata berbuntut panjang. Meskipun sudah mengaku salah dan memohon maaf kepada gubernur dan masyarakat, ia tetap dikenakan givu, denda adat oleh pemuka adat Palu.
“Tetapi permohonan maaf itu, tidak serta merta menghilangkan nilai keadatan, yang dia sampaikan. Artinya, dalam keadatan di tanah Kaili ini, apa yang disampaikan Ketum itu, berkaitan dengan nilai adat yang namanya sala mbivi, maksudnya salah bicara,” kata Wakil Ketua Dewan Adat Kota Palu, Arifin Sunusi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, konsekuensi yang harus diterima oleh Aminuddin, ialah membayar givu berupa 3 ekor kambing dan 30 buah piring makan. Sanksi tersebut harus dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan nantinya, dantidak boleh diganti dalam bentuk uang tunai.
“Jadi, dia akan menerima sanksi, dalam bentuk 3 ekor kambing dan 30 buah piring makan. Itu yang harus dia bayarkan, dalam wilayah keadatan tanah Kaili, dan tidak boleh diuangkan,” imbuh Arifin.
Sanksi berupa 3 ekor kambing tersebut, lanjut Arifin, nantinya akan disembelih, dimasak lalu dimakan secara bersama-sama, dengan 30 orang tokoh adat akan duduk dalam perjamuan makan tersebut. Pelaksanaan adat tersebut, akan menunggu waktu yang ditentukan kemudian.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, telah memaafkan kekhilafan Ma’ruf dan memintanya untuk memerikan pernyataan permohonan maaf melalui media massa di Sulteng, sebab yang tersakiti karena ucapanya masyarakat.
Longki sendiri mengaku sedih mendengar peryataan tersebut dari seorang intelektual muda.
“Mungkin saudara ketua PMII mengaitkan pernyataannya dengan kejadian Poso dalam hal ini Santoso CS, tetapi hal tersebut jangan digeneralisir. Santso CS adalah dendam pribadi,”katanya.
Tak hanya itu, yang paling disayangkan adalah Ma’ruf menyampaikan bahwa Sulteng adalah daerah yang menolak NKRI.
Meski demikian, Longki mengaku akan tetap mendukung kesuksesan penyelenggaraan Kongres PMII di Palu hingga selesai.
(MS/PE)