PALU EKSPRES, DEPOK – Angka perceraian di Kota Depok, masih tinggi. Januari hingga April tahun ini sudah ada 1.500 gugatan. Kebanyakan yang mengajukan gugatan cerai adalah perempuan.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Kota Depok, Entoh Abdul Fatah, angka tersebut berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Depok. Hal tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya dalam rentan waktu yang sama.
“Tahun 2016 dari Januari hingga April hanya kurang lebih 1400 gugatan, berarti ada kenaikan 100 gugatan pertahunnya,” katanya kepada Radar Depok,
Jumlah perbulan, lanjut Entoh, dapat dirata-ratakan 25 hingga 30 orang yang bercerai di Kota Depok. “Kalau dilihat dari kasusnya, masih sama yakni sang perempuan yang mengajukan gugatan,” lanjut Entoh.
Entoh menambahkan, usia terbanyak yang melakukan perceraian mulai dari usia 30 hingga 35 tahun. Menurutnya usia tersebut memang sangat rentan mengalami keretakan rumah tangga.
“Secara biologis usia segitu sedang fasenya akan masuk ke masa puber kedua, jadi biasanya emosi meningkat,” lanjutnya.
Entoh menyebutkan, dari 11 kecamatan di Kota Depok, data Pengadilan Agama pertahun 2017 yang banyak melakukan perceraian adalah Kecamatan Tapos, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamatan Pancoranmas.
Selain perceraian, nikah dibawah umur dan poligami pun masih terjadi di Kota Depok. Di bulan April ada 1 pasangan yang mengajukan Izin poligami.
“Poligami ini memang masih sedikit, kadang ada kadang tidak, dan kalaupun ada hanya satu atau dua kasus,” katanya.
Untuk kasus menikah di bawah umur, dalam kurun waktu Januari hingga April, Pengadilan Agama menangani 3 kasus. “Untuk yang meminta Dispensasi kawin (karena dibawah umur) tahun ini baru 3 kasus di bulan maret,” bebernya.
Mengenai penyebab dari menikah diusia muda, Entoh tidak berwenang untuk menjelaskan, karena hal tersebut merupakan kewenangan hakim. “Saya kurang tahu kalau itu, karena hanya hakim yang mengetahuinya,” tandas Entoh.
(ade/pj/yuz/JPG)