AJI Minta Pemukulan Pemred Kaili Post Diproses

  • Whatsapp
Kekerasan pada jurnalis

PALU EKSPRES, PALU – Awal bulan kemarin Indonesia baru saja menjadi tuan rumah world press freedom day (WPFD) 2017 yang dilaksanakan oleh Unesco dan dihadiri oleh ribuan jurnalis dari berbagai negara.

namun penghargaan sebagai tuan rumah tersebut kembali tercederai dengan masih terjadinya aksi kekerasan yang menimpa para jurnalis di beberapa daerah. Aksi kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi di tanah kaili, kali ini menimpa Pemimpin Redaksi Harian Kaili Post, Andono Wibisono, Selasa 23 Mei 2017.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pemukulan yang menimpa Andono Wibisono terjadi Selasa (23/5/2017). saat itu Andono yang tengah menikmati kopi tiba-tiba didatangi sejumlah orang dan mencoba menarik Andono untuk keluar dari warkop, karena tidak berhasil, rekan pelaku kemudian langsung memukul ke arah wajah, dan diikuti oleh beberapa orang pelaku lainnya.

Andono memperkirakan penyebab pengeroyokan akibat pemberitaan di media cetak yang dipimpinnya.
Aksi pemukulan tersebut menambah daftar panjang aksi kekerasan yang menimpa jurnalis di indonesia dan di Kota Palu pada khususnya.

Dalam Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, tindakan kekerasan yg dialami oleh andono wibisono ini merupakan kali pertama di tahun 2017.

AJI Kota Palu menganggap bahwa selain merupakan tindakan kriminal, aksi tersebut adalah praktek menghalang-halangi kerja jurnalisme, yang dilindungi Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

diera kebebasan pers yang semakin terbuka ini, aksi kekerasan tidak semestinya didahulukan oleh semua pihak jika merasa dirugikan oleh produk media, karena menurut undang undang, pihak pihak yang dirugikan dapat menempuh berbagai cara untuk mendapatkan haknya jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Berdasarkan peristiwa itu pula, AJI Kota Palu menyatakan sikap, mengutuk keras aksi kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa Pemimpin Redaksi Kaili Post, Andono Wibisono. Mendukung penuh, langkah korban untuk melaporkan aksi kekerasan tersebut ke pihak kepolisian demi tegaknya keadilan bagi para pekerja media.

Kemudian menghimbau kepada semua pihak agar memahami kegiatan atau kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh para jurnalis. Bahwa apa yang dilakukan jurnalis adalah upaya perwujudan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pos terkait