PALU EKSPRES, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan bakal mendapat uang pensiun setelah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai mengundurkan diri secara terhormat.
“Kalau mengundurkan diri, SK (surat keputusan) keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (pensiun),” kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/5).
Pria yang karib disapa Soni itu menyatakan, dana pensiun yang didapat Ahok tidak begitu besar. Jumlahnya di bawah Rp 10 juta. “Enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta,” ujar Soni.
Soni menyatakan, Ahok mengundurkan diri maka diberhentikan dengan hormat. “Kalau kasus operasi tangkap tangan korupsi itu pemberhentian tidak hormat,” ucapnya.
(jpnn/fajar)