PALU EKSPRES, PALU – Permasalahan biaya yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, sepertinya mulai mendapat titik terang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberi tawaran pemanfaatan sebagian areal kawasan hutan lindung yang ada di sekitar KEK Palu.
Tawaran Menteri LHK tersebut diungkapkan oleh Kepala Bappeda Sulteng Prof. Patta Tope, berdasarkan hasil rapat terbatas antara Presiden dengan para Menterinya yang dihadiri sejumlah gubernur di Istana Negera, belum lama ini.
Longki Djanggola sebagai salah satu gubernur yang diundang pada rapat terbatas tersebut, diberi kesempatan berbicara selama 15 menit sekaligus memaparkan usulan program untuk daerahnya. Sesuai arahan pihak Sekretariat, Gubernur Longki diberi kesempatan untuk mengajukan maksimal empat usulan anggaran yang dianggap prioritas.
“Permasalahan pembebasan lahan KEK Palu agar bisa dialokasikan oleh pemerintah pusat, salah satu usulan yang diajukan oleh Pak Gubernur Longki saat itu,” ujar Kepala Bappeda Sulteng Prof. Dr. Patta Tope saat launching Sosialisasi Hasil Sensus Ekonomi 2016 di aula kantor BPS Sulteng.
Usulan Gubernur Longki tersebut kata Patta Tope, langsung dijawab oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Presiden Jokowi.
Jawaban Menteri LHK saat itu katanya, Gubernur Longki ditawarkan untuk memanfaatkan sebagian kawasan Hutan Lindung karena masih terdapat sekitar 10 hingga 15 persen yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan KEK Palu.
“Kan tidak mungkin ada lagi yang mengklaim sebagai pemilik lahan kalau di kawasan hutan lindung,” ujar Patta Tope mengutip ucapan Menteri LHK.
Hanya saja, Pemerintah Provinsi Sulteng diminta untuk mengajukan usulan pemanfataan sebagian kawasan hutan lindung tersebut ke Kementerian LHK sebagai persyaratan administrasi, dan berjanji akan segera memprosesnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu merasa kesulitan untuk menyediakan lahan KEK Palu yang terletak di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli karena minimnya anggaran.
Sesuai perencanaan, lahan yang dibutuhkan untuk kawasan pengembangan KEK Palu seluas 1.500 Hektare melalui pembebasan lahan yang ditaksir akan menelan biaya sekitar Rp7,2 triliun.