PALU EKSPRES, TOUNA – Pelayanan perizinan terpadu satu pintu diharapkan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga tercipta peningkatan perekonomian melalui investasi di Kabupaten Tojo Una-una (Touna).
Hal tersebut di sampaikan oleh Sekertaris Daerah Touna, Taslim DM. Lasupu, SP, MT saat membuka Sosialisasi prosedur kebijakan pelayanan perizinan dan non perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-STP) Provinsi Sulawesi Tengah , di Marina Cottage.
Dia mengatakan, pelayanan satu pintu ditujukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penyederhanaan pelayanan dengan professional dan amanah.
“Tentunya dengan pelayanan perizinan dan non perizinan yang baik dapat berdampak langsung terhadap masyarakat dan dunia usaha khususnya kegiatan investasi di daerah dan sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Dikatakannya, standar pelayanan merupakan kriteria capaian minimal pelayanan yang harus di lakukan oleh penyelenggara pelayanan satu pintu dan harus di buat untuk setiap jenins pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara yaitu DPM-PTSP.
“Termasuk di dalamnya standar pelayanan pengaduan dan informasi, sehingga memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi penerima pelayanan perizinan dan penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu sebagaiman telah di atur dalam Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan public,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Touna, Taslim DM. Lasupu, SP, MT dihadiri oleh Kepala Bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan DPM-PTSP Provinsi Sulteng, Ramli , SE, M.Si, Kepala Dinas DPM-PTSP Kabupaten Touna, Drs. Aston U. Madilau, M.Si, para Camat se-Kabupaten Touna dan pesertasosialisasi.
(mg3/Palu Ekspres)