PALU EKSPRES, PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mendakwa Yohanes Sandipu, pelaku pembunuhan wartawati Harian Palu Ekspres Maria Yeane Agustuti, istrinya, dengan Undang-undang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
JPU Kejari Palu, Surianto menjelaskan, pasal yang digunakan mendakwa Yohanes adalah pasal 4 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pihaknya ujar Surianto mengesampingkan pasal pidana umum lainnya lantaran keduanya adalah pasangan resmi suami istri.
“Jadi kita menggunakan azas lex specialis. Karena ada kekhususan dalam perkara KDRT,” jelas Surianto usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan terhadap Yohanes Sandipu, Rabu lalu.
Sebelumnya dalam sidang, Surianto tidak membacakan penuh materi dakwaan lantaran terdakwa telah membenarkan seluruh materi dakwaan berikut kronologisnya.
Sidang berlangsung singkat dan akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Majelis hakim dalam perkara KDRT ini diketuai Wakil Ketua PN Palu, Made Sukadana, didampingi dua hakim anggota yakni Erianto Siagian dan Ernawati.
Dari kursi pesakitan, Yohanes membenarkan seluruh materi dakwaan JPU. Terdakwa juga menceritakan sedikit kronologis cara dia menghabisi nyawa istrinya. Mendengar pengakuan itu majelis memerintahkan JPU agar materi dakwaan tidak lagi dibacakan terperinci.
Dalam sidang prilaku Yohanes sempat membuat geram ketua majelis hakim Made Sukadana. Itu lantaran cara dia memandang ketua majelis.
Yohanes memang terlihat sedikit menundukkan wajahnya, namun tatapan matanya tajam. Tatapan mata demikian rupanya mengganggu ketua majelis, Made Sukadana. “Kenapa tatapan kamu begitu. Kayak mau ngancam-ngancam hakim saja. Kamu kira hakim mau takut,” kata Made Sukadana.
Menariknya, Yohanes tidak bereaksi sedikitpun mendengar teguran itu. Tatapannya tetap saja tajam tak berkedip.
“Coba kamu turunkan sedikit wajahmu lalu matamu jangan menatap tajam begitu. Tatap biasa saja,”kata Made Sukadana.
Yohanes kemudian menuruti perintah ketua majelis. Sambil menundukkan wajah, tatapannya berpindah ke lantai.