PALU EKSPRES, DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat paripurna tentang penyampaian Penjelasan Bupati Lima buah Rancangan peraturan daerah(Raperda). Paripurna yang berlangsung Senin 5 Mei 2017, dihadiri oleh anggota DPRD dan Seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Donggala.
Lima Raperda yang diajukan oleh Pemkab Donggala, antara lain, raperda tentang Pengelolaan Pendidikan Dalam Program Donggala Kanamavali, Raperda tentang Induk Pembangunan dan Keparawisataan Kabupaten Donggala Tahun 2017 sampai 2025 dan Raperda tentang Keluarga Sehat. Raperda lainnya tentang desa serta Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika.
Ketua DPRD Donggala Mohamad Yasin, mengatakan, dengan raperda tentang Pengelolaan Pendidikan diharapkan masyarakat Donggala cerdas intelektual, cerdas spiritual dan juga cerdas emosional. Dengan demikian kata dia, cita cita Donggala Kanamavali, keluarga sehat dan bebas dari penyalagunaan Narkotika dapat terwujud.
Menurut Yasin, Pemda juga mengajukan raperda tentang desa. Hal ini karena perubahan regulasi dan sinkronisasi dari Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. ”Inilah yang membuat Pemkab mengajukan Rancangan Baru tentang Desa,” katanya.
Saat menyampaikan sambutannya, Bupati Donggala Kasman Lassa mengatakan, Kabupaten Donggala mempunyai letak geografis, dataran tinggi pegunungan, pasir putih yang di kelilingi hamparan laut dan beberapa pulau kecil.
Kasman Lassa memberikan apresiasi mitranya di DPRD Kabupaten Donggala terkait pembahasan raperda tersebut.
(mg01/Palu Ekspres)