PALU EKSPRES, BANDUNG – Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bandung berhasil menguak komplotan sindikat penipuan pangan tepung terigu merk Segitiga Biru yang sengaja dipalsukan dengan terigu kualitas rendah. Polisi menangkap 7 tersangka.
Produk palsu mereka disebar di sejumlah pasar di Bandung Raya. Mereka adalah NS alias Iyang, A, DS, NSR, UK, YTS dan SA alias Asep. Ketujuh pelaku merupakan warga di tiga kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi. Yaitu, Kecamatan Arjasari, Bale Endah, Ciparay, serta Cimahi Tengah.
Modus operandi para pelaku yaitu dengan cara membeli tepung merk E dan T seharga Rp 105 ribu per satu karung. Lalu dengan sengaja para pelaku memasukan terigu kualitas rendah tersebut kedalam karung merk Segitiga Biru yang berkualitas jauh lebih tinggi ketimbang terigu jenis E dan T.
Kemudian, para pelaku menjual terigu tersebut dengan pasaran Rp 120.000 sampai Rp 125.000 per karung. “Modus tersangka memindahkan terigu kualitas rendah ke dalam karung terigu kualitas tinggi, lalu dijual dengan harga mahal,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bandung, Ipda M Yusuf Bachtiar, Rabu (7/6).
Untuk mengelabui calon pembeli, NS bersama rekan-rekannya membuat sebuah kupon undian yang berdalih didapatkan dari pihak Segitiga Biru ketika membeli terigu. Lalu, para tersangka menjual terigu palsu tersebut kepada para pengepul dengan jauh lebih tinggi dibandingkan harga normal pada umumnya.