Kecewa dengan Kontraktor, Bupati Bantah Pemkab Donggala Berutang

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Bupati Donggala Kasman Lassa merespons hasil temuan BPK Perwakilan Sulteng, terkait temuan BPK sebesar Rp5,6 miliar. Ditemui di kediamannya di Perumahan Dosen Bumi Kaktus Tondo, pekan lalu, Kasman membantah jika Pemkab Donggala berutang, sebagaimana opini yang berkembang pasca penerimaan LHP BPK beberapa waktu lalu.

Menurut Kasman bukan Pemda yang berutang, melainkan kontraktor yang selama ini memenangkan tender sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Donggala.

Bacaan Lainnya

“Kontraktor sudah ambil uangnya dan Pemda sudah bayar 100 persen ke pengusahanya. Jadi bukan Pemda yang berutang, tapi kontraktornya,” bantah Kasman.

Ia merinci asal muasal temuan Rp5,6 miliar tersebut antara lain berasal dari Dinas PU senilai Rp4 miliar lebih, pariwisata Rp500 jutaan serta DPRD (gaji 13) dan kelebihan bayar gaji pada sejumlah pegawai yang melakukan tugas belajar di luar daerah.

Terkait hal ini, Kasman mengeritik perilaku anak buahnya yang masih mengambil tunjangan jabatan saat tidak sedang menunaikan tugas. “Ya mestinya mereka tahu diri. Jangan terima tunjangan saat tugas belajar, kecuali gaji,” kritik Kasman.

Terkait temuan di jasa konstruksi, calon petahana ini menjelaskan rinci. Semua pekerjaan dilakukan lelang secara transparan. Setelah memenangkan tender, proyek dikerjakan hingga tuntas 100 persen.

Dalam prosesnya, terjadi kelebihan bayar dari dinas yang bersangkutan ke kontraktor. Pada saat transaksi, terjadi kelebihan atau kekurangan volume pekerjaan. Nah dari sinilah kemudian BPK menemukan ada kelebihan pembayaran yang totalnya Rp5,6 miliar.

“Kelebihan inilah yang diminta BPK untuk dikembalikan. Dengan batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP,” tandasnya.

Karenanya Kasman meminta semua kontraktor yang terindikasi ada kelebihan pembayaran, segera berinisiatif mengembalikannya ke kas daerah. Jika sampai 60 hari kedepan para kontraktor tidak mengindahkan rekomendasi BPK, ia akan melaporkannya ke aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan.

Saat mengembalikan temuan BPK tersebut, menurutnya bisa dilakukan bertahap. Misalnya, Rp20 juta dulu demikian seterusnya sampai lunas. Lebih jauh Kasman mengatakan, ia sangat kecewa dengan ulah para kontraktor.

Pos terkait