Dua Pelaku Spesialis Penjambret Wanita Dibekuk, Empat Lainnya Masih Buron

  • Whatsapp
terdakwa korupsi

PALU EKSPRES, PARIMO – Dua pelaku spesialis penjambret berinisial MA dan FL yang merupakan warga asal Desa Laemanta Kecamatan Kasimbar berhasil dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Parimo melalui Satuan Reskrim.

Sedangkan empat pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya itu, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut diproses di tempat berbeda, yakni MA di Polres Parimo dan FL di Polresta Palu.

Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Felix A. Saudale kepada sejumlah wartawan saat menggelar ekspose kasus mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku berinisial MA, bahwa penjambretan yang ia lakukan bersama rekan-rekannya itu di beberapa tempat berbeda yakni, di Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, jalur dua depan Kantor Bupati Kelurahan Kampal, depan SPBU Kelurahan Kampal.

Kemudian di Desa Pembalowo Kecamatan Parigi, Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara, Desa Bambalemo depan hotel ekonomi, Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi, Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi dan di depan kantor DPRD Kabupaten Parimo di Kelurahan Kampal.

Sebagian besar korban yang menjadi sasaran para pelaku spesialis penjambret tersebut kata dia, adalah wanita.

Ketika melakukan aksinya, para pelaku tersebut menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan nomor Polisi dan langsung melakukan perampasan tas korbannya.

“Ketika menjambret, para pelaku tidak memperdulikan korbannya dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Sedangkan pelaku berinisial FL ditangkap ketika beraksi di Kota Palu. Sehingga, FL harus menjalani proses hukum di Polresta Palu,” ujarnya.

Felix mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku berinisial MA, pihaknya berhasil mengamankan pula barang bukti berupa empat unit handphone dari hasil jambret.

Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 R dan satu unit Yamaha Vixion yang digunakan para pelaku ketika melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya kata dia, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Sub Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pos terkait