PALU EKSPRES, PARIMO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong di tahun 2017 ini kembali melakukan pendaftaran tanah, yakni Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Program ini sebelumnya dikenal dengan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk Kecamatan Parigi.
Dua desa yang mendapatkan program ini, yakni Desa Bambalemo dan Desa Ranomaisi.
Kepala Seksi Infrastrktur Pertanahan LM. Arif kepada Palu Ekspres di ruang kerjanya belum lama ini, mengatakan, Negara hadir di suatu desa untuk mendaftarkan hak-hak rakyat.
Ini artinya, pemerintah tidak melakukan pungutan biaya terhadap pendaftaran tanah. Adapun yang tidak dibiayai dalam konteks pendaftaran tanah, yaitu proses pengukuranya, panitia hanya menerbitkan hak atas tanah. “Masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar uang patok dan membeli materai serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” ujar Arif.
Lanjut Arif, dalam pengurusan pendaftaran tanah oleh masyarakat, pihak BPN tidak melakukan pungutan sepeserpun. Pendaftaran tanah ini sudah dibiayai oleh Negara karena ini adalah kategori PTSL tahun 2017. Pada tahun sebelumnya, itu masih kategori prona.
“Tetapi sistem pengurusanya hampir sama,” tekannya.
Petugas- petugasnya itu katanya, sudah diberi hak oleh Negara dalam rangka melakukan pengukuran atau melakukan Pengumpulan data yuridis (Puldadis) yang sudah dibiayai oleh Negara.
“BPN tidak melakukan kegiatan pungutan kecuali hanya melakukan kegiatan pengukuran, pengumpulan data dan tidak meminta biaya kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, terutama kepada para kepala desa bahwa pada pendaftaran hak atas tanah itu tidak ada pungutan terhadap Prona maupun PTSL.
Ditanya terkait laporan warga bahwa di kelurahan maupun di desa ada terjadi pungutan. Ia menegaskan bahwa itu di luar konteks BPN.
“Punguta itu hanya inisiatif mereka yang ada di kelurahan dan desa, apabila itu terjadi, berarti sudah keliru,” ungkapnya.
(mg4/Palu Ekspres)