2 Sipir Jadi Kurir Naroba, Satu Pelaku Ditembak

  • Whatsapp
Ilustrasi

PALU EKSPRES, TANGERANG – Dua petugas sipir penjara ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Oknum sipir yang diringkus diketahui berinisial KHD (33) alias Bogel yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Cipinang, dan RM (31), sipir LP Klas II Pemuda Tangerang.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombespol Nico Afinta menjelaskan, kedua sipir ini berperan sebagai kurir. Namun kendati sama-sama sipir, KHD dan RM berbeda jaringan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka KHD ditangkap saat membawa shabu seberat 510,57 gram, sementara RM membawa 33,10 gram,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6).

KHD dan RM ditangkap setelah ketahuan hendak menyelundupkan barang haram dari luar ke dalam LP. KHD mengaku disuruh MS alias Sule yang merupakan narapidana kasus narkoba.

Sedangkan RM diminta napi berinisial AG, penghuni kamar D LP Klas II Pemuda Tangerang. Setelah kamar AG diperiksa, barang bukti sabu seberat 20,65 gram kembali ditemukan.

“Kalau hasil pengembangan KHD, barang didapat dari kurir berinisial AM yang kini masih diburu dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Nico.

Sejumlah barang bukti disita dari masing-masing tersangka. Untuk pelaku di Tangerang antara lain shabu, ponsel dan uang tunai sekitar Rp 9,3 juta. Sementara di Cipinang hanya shabu seberat 510,57 gram.

“Untuk tersangka RM kita lumpuhkan (tembak kaki kanannya), kita ambil tindakan tegas karena berusaha menabrak anggota saat diamankan. Pelaku kini berada di rumah sakit untuk perawatan,” jelasnya.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Bambang Yudhantara menjelaskan, para sipir diupah bervariasi atas jasanya membantu menyelundupkan narkoba. Kisarannya Rp 1-5 juta sdtiap beraksi.

“Tergantung berapa banyak yang diselundupkan. Kalau yang terakhir, yang KHD, mengaku dijanjikan upah Rp 5 juta,” ujarnya.

Kedua sipir mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya. Namun penyidik tak begitu saja percaya. “Kalau berdasarkan pengakuan napi yang menyuruh, satu sipir yang sama telah diminta dua kali. Sedangkan sipir yang satu lagi diakui oleh napi itu, memang baru satu kali disuruh,” papar Bambang.

Pos terkait