”Bagaimana mungkin yang bersangkutan (HT) tidak pernah diperiksa atau diperiksa tapi dengan alat bukti ilusioner, dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu melanggar prinsip HAM,” ujarnya.
Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto belum memberikan komentar saat dikonfirmasi. Pesan singkat wartawan Jawa Pos tidak mendapat jawaban.
Begitu pula saat dihubungi melalui telepon ke nomor pribadinya juga tidak diangkat.
(tyo)