PALU EKSPRES, SURABAYA – Setelah sempat tertunda tiga kali, sidang pembacaan tuntutan terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya dilangsungkan Senin (3/6) di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan Abdul Gani itu.
Dalam sidang pukul 13.00 tersebut, JPU Rudi Prabowo menyatakan bahwa terdakwa Taat Pribadi dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Abdul Gani. Hal itu sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
”Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya. JPU menuntut pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut dengan hukuman seumur hidup berdasar sejumlah alat bukti. Salah satunya, keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menyuruh dan menganjurkan eksekutor menghilangkan nyawa korban.
Meski sejumlah saksi kemudian mencabut kesaksiannya, JPU berpatokan pada keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). ”Mereka (saksi, Red) diambil sumpahnya saat pemeriksaan sesuai BAP,” jelas Rudi dalam sidang yang diketuai hakim Basuki Wiyono tersebut.
JPU menjelaskan, tuntutan seumur hidup untuk terdakwa sudah mempertimbangkan fakta-fakta sidang. Terdakwa dianggap telah terbukti ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Abdul Gani.