”Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dengan sadis. Taat Pribadi berperan menganjurkan pembunuhan itu. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatan pembunuhan. Di sisi lain, hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan,” tuturnya.
Tentu, tuntutan tersebut membuat Taat Pribadi keheranan. Ditemui Jawa Pos Radar Bromo setelah sidang, sesuai dengan fakta sidang, tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa terlibat atau mengarah ke tindak pembunuhan. Baik dari keterangan saksi maupun alat bukti.
”Saya bukan eksekutor. Saya tidak pernah menyuruh. Tapi, kenapa tuntutannya seberat ini,” ungkap Taat yang kemarin mengenakan batik corak emas itu.
Hal senada dipertanyakan Muhammad Soleh, penasihat hukum (PH) Taat. Menurut dia, tuntutan tersebut tidak soal memberatkan atau meringankan. Sebab, dalam fakta sidang, tidak terungkap adanya keterangan saksi atau bukti keterlibatan Dimas Kanjeng.
”Jangan karena terdakwa merupakan ketua padepokan harus dituntut hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Kami mengajukan pembelaan atas tuntutan itu. Kalau ini dibiarkan, bisa jadi, sidang ini bukan mengungkap fakta, tapi sidang opini,” katanya.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda tiga kali karena terdakwa sakit. Keterangan sakit itu dibuktikan surat keterangan dari klinik Rutan Kelas I Surabaya. Kali terakhir, sidang digelar pada 31 Mei lalu dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa.
Setelah itu, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tak kunjung terlaksana. Yakni, pada Selasa (6/6), Selasa (13/6), dan Kamis (15/6). Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/7) dengan agenda pembelaan terdakwa.
(mas/rf/c24/end)






