Kepala Bagian Humas dan Protokol, Pemkot Palu, Nathan Pagasongan menjelaskan Satgas mempunyai tugas inti mengevektifkan peraturan daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2012 tentang penertiban hewan ternak.
Nathan menjelaskan, Pemkot melalui Satgas akan menindak tegas pelanggaran Perda tersebut. Hewan ternak yang berkeliaran nantinya akan ditangkap lalu dikandangkan di komplek Markas Yonif 711 Jalan Emi Saelan.
Sebagaiaman termuat dalam Perda, pemilik ternak yang melepas begitu saja ternaknya berkeliaran di jalanan juga akan diberi sanksi berupa uang denda sebesar Rp2 juta. “Pemkot kini sudah saatnya tegas menegakkan aturan,”jelasnya.
Satgas penertiban ternak liar lanjutnya melibatkan seluruh pejabat camat. Sebab hewan-hewan ternak yang nantinya diamankan akan dipisah berdasar wilayah kecamatan.
“Camat bertanggung jawab atas wilayahnya masing-masing,”ujarnya.
Namun sebelum benar-benar mengevektifkan Satgas, Pemkot lanjut Nathan rencananya akan menggalakkan kembali sosialisasi Perda tersebut.
“Jelasnya aturan itu harus disosialisasikan dulu, utamanya kepada pemilik ternak sebelum diterapkan,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)






