PALU EKSPRES, PARIMO – Sebanyak 94 kasus perkara yang masuk dalam daftar registrasi di Pengadilan Negeri(PN) Parigi dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Perkara tersebut didominasi kasus pencabulan, kemudian narkoba serta pembunuhan.
‘’Yang banyak masuk dalam persidangan yaitu Narkotika, hampir setengah dari jumlah yang ada, pencabulan anak di bawah umur dan tindakan pembunuhan,’’ ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Jayadi Husain, SH,MH kepada wartawan belum lama ini.
Lanjut Jayadi mengatakan, setiap tahun jumlah perkara dapat diketahui pada bulan Desember mendatang, karena semua perkara sepanjang tahun akan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA),melalui sistem Online. Sehingga kata dia, dapat diketahui jumlah perkara yang disidangkan oleh setiap Pengadilan Negeri (PN), apakah meningkat atau menurun jumlahnya dalam setahun yang berada di masing- masing daerah, termasuk Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Semua perkara baru, langsung dilakukan registrasi dan terinput dalam sistem aplikasi Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Kemudian hasil putusan persidangan dapat diakses.
‘’Jadi masyarakat dapat melihat langsung semua kasus yang akan disidangkan di dalam aplikasi itu, hasil putusan dan jadwal persidangan sudah termuat di situ,‘’ jelasnya.
Dari hampir seratus kasus perkara teregistrasi itu, ada satu kasus pembunuhan diputus 14 tahun penjara, putusan ini kata dia, jadi vonis tertinggi yang dijatuhkan pada tahun 2017 ini, yang lebihnya berada di bawahnya.
Pada tahun 2016 kata dia, ada perkara kasus pencabulan dengan cara menyetubuhi anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, perkara tersebut dengan menjatukan terdakwa hukuman 8 tahun penjara.
Pemberian putusan kepada para terdakwa kata dia, apabila melakukan pelanggaran hukum yang dinilai sangat memberatkan dan akan dijatuhi paling lama 20 tahun, seumur hidup atau lebih di atasnya lagi, yakni hukuman mati.
Jayadi menambahkan, besar kecilnya jumlah perkara yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Parigi tergantung dari proses pelimpahan dari kejaksaan. “Karena tugas kami dari PN Parigi hanya melakukan persidangan dan menjatuhkan hukuman bagi siapa saja yang melanggar hukum,” tegasnya.