Akhirnya, Penistaan Agama Itu Divonis 1,4 Tahun

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIMO – I Wayan Adrian Otavianus (18) warga Desa Sigega, Kecamatan Tinombo Selatan yang merupakan pelaku penistaan agama melalui akun media sosial facebook, divonis 1,4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Terdakwa didakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak meyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbuhkan rasa kebencian atau permusuhan atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, golongan (SARA).

Bacaan Lainnya

“Itu dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa, karena telah melakukan penistaan agama kelompok lainnya, apalagi sampai menyebarluaskan hujatan melalui media massa sehingga semua orang dapat melihat status tersebut,” ungkap Humas PN Parigi Jayadi Husain, SH, MH saat ditemui baru-baru ini.

Ia menjelaskan, yang memberatkan terdakwa dalam putusan tersebut yakni perbutan terdakwa dapat meresahkan masyarakat tertentu. Dan, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan terakhir, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 1,8 tahun. Kemudian pasal yang dikenakan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transasi elektronik.(ITE).

“Karena melakukan penistaan agama melalui media sosial maka terdakwa dikenakan pasal tentang penggunaan informasi dan elektronik yang dapat merugikan masyarakat tertentu,” jelasnya.

Ia mengatakan, setelah hakim membacakan putusan tersebut, maka dikembalikan kepada terdakwa apakah menerima putusan yang dikeluarkan atau tidak.

Terdakwa sendiri menerima hasil putusan tersebut, namun jaksa penuntut umum(JPU), masih melakukan pertimbangan terhadap hasil persidangan dan ketua majelis memberikan waktu selama satu minggu.

Lanjut dia mengatakan, apabila diberikan masa tenggang waktu belum memberikan tanggapan dari JPU maka putusan itu diterima dan dinyatakan inkrah, akan tetapi menolak hasil putusan tersebut selanjutnya jalur yang akan ditempuh yakni banding.

“Setelah dibacakan putusan terdakwa langgsung menerima, hanya saja JPU masih berpikir sehingga putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

(mg4/Palu Ekspres)

Pos terkait