PALU EKSPRES, TOUNA – Tim penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-una (Touna) menyerahkan tiga berkas (tahap 1) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana, Rabu (19/7).
“Iya, pada hari ini kami telah menyerahkan tiga berkas tahap 1 tindak pidana Narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ampana,” kata Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd, kepada Palu Ekpres, Rabu (19/7).
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing bernama Irham Ngabito alias Iram warga Jalan Sungai Tojo, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo. Selanjutnya, Subhan alias Ibeng warga Jalan Gunung Rambai, Kelurahan Uentanga Atas, Kecamatan Ratolindo Touna serta Beni Arman alias Beni warga Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Palu Selatan.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo, pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, BNNK Touna pada Senin 5 Juni 2017 pada pukul 11.00 Wita telah menangkap tersangka Irham Ngabito alias Iram dengan barang bukti 18 paket Narkoba jenis sabu.
Dan, hasil pengembangan kemudian ditangkap tersangka Subhan alias Ibeng yang merupakan oknum anggota kepolisian Polres Touna. Namun penyelidikan tidak berhenti di situ saja, dari hasil kerjasama BNNK Touna dan BNNP Sulteng kemudian ditangkap tersangka Beni Arman alias Beni warga Anoa Palu yang merupakan penyuplai Narkoba jenis sabu ke tersangka Ibeng.
(mg3/Palu Ekspres)