Timsel Bawaslu Harap Partisipasi Publik

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Tim seleksi (Timsel) Anggota Bawaslu Sulteng periode 2017-2020 menaruh harapan besar kepada publik untuk berpartisipasi dalam proses penjaringan itu.

Publik diharap terlibat aktif memberikan informasi rekam jejak calon peserta. Utamanya informasi mengenai syarat terkait dengan catatan pidana dan tidak terlibat aktif dalam partai politik.

Bacaan Lainnya

Bagi calon yang pernah masuk dalam struktur partai, wajib disertai keterangan bahwa dirinya tidak lagi terlibat minimal lima tahun kebelakang ketika mendaftarkan diri.

Sedangkan syarat bebas dari catatan pidana disertai keterangan tidak pernah mendapat tuntutan hukum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ketua Timsel Bawaslu Sulteng, M Tavip menyebut, akan sulit bagi Timsel menelusuri rekam jejak itu tanpa partisipasi publik.

Terlebih untuk memverifikasi calon yang terlibat dalam partai namun tidak tercatat dalam struktur kepengurusan. Karena syaratnya hanya berupa dokumen keterangan tidak tercatat lagi dalam pengurus.

Pos terkait