Namun bisa saja tetap aktif melaksanakan tugas-tugas partai. “Publik ditahapan ini berfungsi sebagai saringan internal. Laporkan ke Timsel jika ada calon yang demikian. Kita akan telusuri,”jawabnya.
Namun begitu pihaknya juga tidak lepas tangan mengantisipasi hal itu. Tavip menyebut telah membangun kemitraan dengan seluruh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten-kota.
Selain itu ada strategi yang siap diterapkan untuk menggali informasi calon terkait masalah tersebut. “Saya tidak bisa sebutkan secara detail. Tapi akan ada satu tahapan seleksi yang kami lakukan untuk mengetahui hal itu,”sebutnya.
Begitupun kata dia terkait syarat tidak pernah tersangkut hukum. Dalam proses verfikasi ini, Timsel menurutnya hanya akan mengecek dokumen yang dikeluarkan pihak pengadilan.
Partisipasi publik terkait hal ini adalah memberikan informasi rekam jejak calon yang pernah melakukan pidana namun tidak sampai ke pengadilan.
“Ini kami serahkan ke publik. Karena ada tahapan uji publik untuk itu,”jelasnya.
Pada bagian lain. Tavip menyebut pihaknya sudah meyosialisasikan penjaringan ini ke kabupaten-kota di Sulteng. Pengumuman pendaftaran sudah dimulai sejak Senin 17 Juli. Pengumuman ini berakhir minggu 23 Juli.
Pengambilan formulir pendaftaran bisa dilakukan melalui situs Sulteng. Bawaslu.go.id. Atau bisa mengambil langsung di sekretariat Timsel Jalan Khairil Anwar Palu.
(mdi/Palu Ekspres)