PALU EKSPRES, JAKARTA – DPD RI mendesak pemerintah untuk segera mencabut moratorium Daerah. Tuntuan itu disampaikan langsung kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Itu dalam Rapat Kerja DPD RI, Komite I DPD RI dengan Wakil Presiden di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
JK diminta untuk mengusulkan dan merekomendasikan kepada Presiden segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).
Selain itu, DPD RI juga mendorong penataan daerah, utamanya pemekaran daerah sebagai pilihan rasional objektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah, membuka ruang kreasi dan inovasi daerah, memperpendek rentang kendali pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik sebagai komitmen dan keberpihakan kepada daerah.
Ketua DPD RI Oesman Sapta menyatakan bahwa Rapat Kerja Sekaligus konsultasi DPD RI ke Wakil Presiden selaku Ketua DPOD adalah hal yang tepat untuk mendapatkan penjelasan mengenai moratorium DOB.
“Penataan daerah merupakan bukti komitmen dan keberpihakan DPD RI kepada daerah, saat ini kami datang ke tempat yang tepat yaitu Wakil Presiden selaku ketua DPOD dan sekaligus mencari penjelasan mengenai permasalahan pembentukan DOB dan hal-hal yang terkait dengan daerah,” ujarnya.
Dalam pertemuan ini DPD mengapresiasi UU Pemda No. 23/2014 karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan akselerasi pembangunan sesuai kepentingan strategis nasional.
“Oleh karena itu, DPD RI mendesak pemerintah agar mengakomodasi adanya tuntutan pemekaran daerah,” tegasnya.
DPD RI saat ini menerima usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebanyak 173, yang terdiri 16 usulan DOB Provinsi dan 157 usulan DOB Kabupaten/Kota. Bagi DPD RI usulan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPD RI, DPR RI dan Pemerintah.
Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam memberikan penjelasan bahwa sebelumnya telah melakukan rapat kerja dengan Mendagri, juga Kepala Daerah Induk pengusul pembentukan DOB se-Indonesia, juga RDP dan kunjungan kerja ke calon DOB.
Selain itu, Komite I DPD juga melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, namun DPD mendorong pemerintah segera menerbitkan landasan hukum yang diperlukan yang nengatut penataan daerah dan Desertada.