Selama Juni-Juli Polres Amankan 20 Tersangka Narkoba

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Kepolisian Resor (Polres) Palu dalam kurun bulan Juni hingga pertengahan Juli 2017, berhasil mengamankan 20 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba. Penangkapan kedua puluh tersangka tersebut, berdasarkan 12 laporan Polisi yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Palu.

Para tersangka tersebut, terdiri dari 17 orang laki-laki, yakni OM, EL, BS, RM, HD, AN, AA, KA, MR, MS, NM, MP, JL, WW, IS, AF dan FL. Sedangkan 3 di antaranya adalah wanita, yakni MI, RD dan ML. Para tersangka diamankan dari 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, masing-masing 6 TKP di antaranya di wilayah Kecamatan Palu Selatan, 2 TKP di Kecamatan Palu Timur, 2 TKP di Kecamatan Palu Barat dan 2 TKP di Kecamatan Tatanga.

“Kami menangkap dua puluh tersangka, yang tiga di antaranya adalah perempuan,” kata Kapolres Palu, AKBP Christ R. Pusung, dalam konferensi pers terkait kasus ini, di Mapolres Palu, Jumat 21 Juli 2017.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, di antaranya shabu dengan berat bruto 6,13 gram, 6 buah pireks kaca, 6 buah korek api gas, 1 dos spare part mobil, 7 buah sumbu yang terbuat dari jarum, 7 buah sendok yang terbuat dari pipet, dan 2 buah jarum suntik.

Terkait penangkapan ini, Kapolres berharap agar dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Palu, tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, berbagai kasus kekerasan yang terjadi, kebanyakan awalnya diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba.

“Diharapkan juga, agar masyarakat dapat berperan aktif membantu pihak Kepolisian, dalam memberantas dan memerangi narkoba di Kota Palu. Caranya dengan melaporkan atau segera menginformasikan, kepada kantor kepolisian terdekat, jika mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana berkaitan dengan Narkoba,” tutupnya.

(abr/Palu Ekspres)

Pos terkait