Naik Jalan Layang, Pengendara Harus Siap Ditilang Rp 500 Ribu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas para pelanggar lalu lintas. Terlebih yang sering menaiki jalan layang non tol yang ada di Casablanka.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menerangkan, mereka akan langsung menilang para pelanggar dengan denda Rp 500 ribu. Penindakan ini kata dia karena banyak laporan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sempat viral dimedia sosial ada segerombolan pengendara sepeda motor yang melawan arus di jalan itu,” ucap dia, Senin (24/7).

Pihaknya tidak lagi memberikan teguran melainkan langsung menindak dengan tilang dan mendendanya. Denda yang diberikan juga tidak tanggung-tanggung yaitu sebesat Rp 500 ribu bagi pelanggar.

Perwira menengah ini menerangkan, di ujung jalan sudah diberikan rambu langgaran bagi sepeda motor namun masyarakat tetap nekat. “Kita sudah pasang rambu karena pernah ada kecelakaan yang menewaskan satu orang,” ujarnya.

Menurutnya, yang lebih membahayakan adalah ketika pengendara menghindari petugas. Mereka langsung melawan arah, padahal kendaraan yang melintas di lokasi itu cukup kencang begitu juga angin di atas jalan yang memiliki ketinggian 20 meter.

Bahkan hingga Senin (24/7) sudah ada ratusan pelanggar yang ditindak. Pihaknya juga telah menempatkan petugas di ujung jalan untuk mengambil tindakan. “Bukan hanya pelanggar, tapi pelawan arus dan penerobos trotoar juga kota berikan dena Rp500 ribu,” pungkas dia.

(elf/JPC)

Pos terkait