PALU EKSPRES, AMPIBABO – Satuan Reserse Kriminal gabungan Polsek Ampibabo berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembusuran pada Minggu 22 Juli 207 sekira pukul 22.15 wita di depan SPBU Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolres Parimo, AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut adalalah Moh Ikal (17) dan Andra (13) warga asal Desa Paranggi Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo. Keduanya masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Ampibabo.
Motif pembusuran yang dilakukan oleh Moh Ikal adalah karena dendam terhadap Amza, warga Desa Labuan Kecamatan Ampibabo, yang diduga melakukan pemotongan dengan parang terhadap rekan Moh Ikal beberapa waktu lalu.
Sehingga pelaku berupaya membalasnya dengan cara membusur, namun busurnya salah sasaran sehingga yang menjadi korban adalah seorang perempuan bernama Sapriani yang dibonceng Amza saat itu.
Korban pembusuran tersebut, saat ini sedang dirawat di RSUD Anuntaloko Parigi.
Dalam kejadian ini katanya, polisi telah menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, yakni beberapa batang mata busur, obeng, ketapel, dan sebilah parang.
Kedua tersangka tambahnya, dikenakan pasal 2, UU Darurat No 12 Tahun 1951, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mg4/Palu Ekspres)