PALU EKSPRES, PALU – Iqbal Andi Magga yang baru saja diberhentikan sebagai Ketua DPRD Palu memutuskan untuk menggugat surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar tentang penggantian antar waktu (PAW) tersebut. Iqbal mengaku ragu dengan keabsahan SK tersebut. Karena itu pihaknya kini tengah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar untuk membatalkan SK PAW itu.
“Surat gugatan ini juga sudah saya tembuskan ke sekretariat dewan. Intinya saya meminta sekretariat menundah proses penggantian sambil menunggu putusan mahkamah partai Golkar,”ungkap Iqbal Andi Magga, Selasa (1/8).
Menurutnya terdapat beberapa kejanggalan dalam SK bernomor B1118/GOLKAR/V/2017 tanggal 4 Mei 2017 tentang PAW Ketua DPRD Palu. Surat ini jelasnya mengabaikan putusan DPP Golkar nomor B-1033/GOLKAR/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang penegasan DPP Golkar terkait PAW Ketua DPRD Palu.