“Berdasar laporan polisi dan TNI sudah ada ribuan masyarakat di wilayah Sulteng tergiur dengan program UN Swisindo ini kemudian mendaftarkan diri dengan menyerahkan sejumlah uang,”ungkap Syukri.
Menurutnya, dari data yang diperoleh, modus peningkatan kesejahteraan hidup, masyarakat dijanji akan diberikan uang dengan jumlah tertentu dengan syarat mendaftarkan diri. “Untuk program terbaru ini masyarakat yang menjadi korban paling banyak berada di Kota palu dan Kabupaten Poso,”bebernya. Karena itu, Syukri dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming. Sebab, aktivitas UN Swisindo ilegal dan melawan hukum.
“Kalau ada yang merasa menjadi korban, saya harap bisa segera melapor kepolisian terdekat,”demikian Syukri. Namun sayangnya, Wadir Reskrimsus Polda Sulteng, AKBP Setiadi Sulaksono dalam kesempatan itu mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk memproses secara hukum pengurus UN Swisindo meski telah banyak mayarakat yang dirugikan.
Dia mengaku kesulitan memulai proses penyelidikan jika tak ada nasabah maupun masyarakat yang melaporkan secara resmi. “Polisi tidak bisa memproses ini karena bukan delik aduan dan pidana murni,”jelasnya. Menurut Setiadi, jika tak ada laporan maka pihaknya sulit untuk mencari alat bukti untuk memulai proses penyelidikan.
“Kalau ada pelapor pasti kita tindaklanjut. Karena kita hanya butuh alat bukti itu,”jelas Setiadi.
Pimpinan BI Sulteng, Hendratmoko menjelaskan, sejauh ini BI dan perbankan secara umum belum merasa dirugikan. Karena itu, pihaknya jelas Hendratmoko belum dapat mengambil langkah pelaporan polisi atas pencatutan nama.
“Yang korban baru nasabah. Nah soalnya nasabah ini tak pernah mau membuat laporan polisi,”jelasnya. Namun begitu katanya, Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim telah bekerjasama tim satgas investasi bodong pada prinsipnya sudah melakukan upaya penelusuran itu. Asisten Perekonomian Pemprov Sulteng, Bunga Elim Somba menambahkan, kegiatan UN Swisindo di Sulteng sudah terjadi sejak 2014. Namun dampak krisis akibat kegiatan itu puncaknya terjadi 2017.
“Ini perlu perhatian serius dari semua pihak utamanya masyarakat. Intinya tak ada keuntungan yang didapat dalam waktu singkat dan tidak bekerja. Jadi jangan mudah tergiur,”jelasnya. Sedangkan Asisten III Pemkot Palu, Muchlis Umar menegaskan akan menindak tegas jika ada pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Palu yang terlibat sebagai pengurus UN Swissindo. “Karena saya liat juga laporan OJK kalau ada PNS yang terlibat dalam pengurus,”tegas Muchlis.
(mdi/Palu Ekspres)






