Ahok Tak Hadiri Sidang Buni Yani, Ini Langkah Jaksa

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (8/8). Seharusnya terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir menjadi saksi.

Namun, Ahok tidak hadir. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pun akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Ahok untuk menghadiri persidangan dan menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran ITE tersebut.

Bacaan Lainnya

JPU Andi M Taufik mengatakan, pihaknya diberikan kesempatan satu kali untuk melayangkan surat pemanggilan. Saat ditanya apakah akan ada upaya paksa, dari pihak JPU untuk menghadirkan Ahok, Taufik menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Suasana sidang Buni Yani

”Tidak bisa dipaksa, karena dia (Ahok) juga kan sudah ditahan, kita hanya bisa upayakan dulu,” kata Taufik usai sidang Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip.

Taufik mengungkapkan, bahwa ketidakhadiran Ahok sesungguhnya tidak menjadi masalah yang krusial melihat berkas kesaksiannya sebagai fakta dalam sidang tersebut sudah disumpah. “Berkas kesaksian kan sudah disumpah, menurut kami nilainya sama dengan yang bersangkutan datang ke sidang. Jadi ini sama saja tidak ada masalah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tim JPU Kejati Jabar juga menyikapi pernyataan saksi ahli IT Teguh Arifiyadi dari Direktorat Informasi dan Elektronika mengenai durasi dalam cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah dan diduga diposting ke media sosial oleh terdakwa Buni Yani.

”Dengan adanya durasi yang dikurangi, berarti ada proses editing yang berarti diubah. Berarti kalau seperti ini pasal 32 itu benar,” ucapnya dilansir Bandung Ekspres (Jawa Pos Group).

Sementara itu, Aldwin Rahadian kuasa hukum terdakwa Buni Yani menyayangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi ahli pidana yang dinilai tidak berkompeten. ”Kami menilai saksi ahli yang diajukan oleh jaksa tidak berkompeten,” ungkap Aldwin.

Menurut pantauan, ahli pidana yang menjadi saksi dalam sidang tersebut yaitu Effendi Saragih dari Universitas Trisakti Jakarta. Aldwin menegaskan pihaknya menilai saksi ahli tidak berkompeten karena melihat banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab.

Pos terkait