PALU EKSPRES, PALU – Lahirnya UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi yang berperan besar bagi pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. Oleh karena itu, sosialisasi sangat diperlukan agar konsistensi terhadap pelaksanaan peraturan daerah oleh masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini ditegaskan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Kesra, DR. Bunga Elim Somba, M.Sc dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sulawesi Tengah Tahun 2017-2037 bertempat di Hotel Mercure, Kamis, (10/8).
Gubernur dalam sambutannya juga memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut dan berharap adanya masukan dari para peserta untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Indrustri Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Ketua Panitia Hartati A Tumbo, SE, dalam laporannya menjelaskan, Forum Grup Diskusi yang dilaksanakan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk berperanserta dalam pembentukan peraturan daerah melalui saran-saran terhadap rancangan peraturan daerah Adapun tujuannya agar Rancangan Peraturan Daerah RPIP Sulawesi Tengah jangka waktu 20 tahun kedepan dapat tersosialisasi dengan baik.
(humas pemprov)