SOSIALISASI: Puluhan perwakilan tim penegakan KTR dari sejumlah SKPD Pemkot Palu dan dari kepolisian menyempatkan diri foto bersama monitoring dan evaluasi penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat kota Palu tahun 2015 di ruang pertemuan kantor walikota Palu.
PALU,PE-Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Masalah Kesehatan Dinkes Kota Palu, Siti Jaroh mengatakan keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 3 Tahun 2015 sejatinya untuk melindungi anak-anak dari dampak asap rokok terhadap kesehatan.
Ini menjadi salah satu dari empat alasan penetapan Perda KTR di Kota Palu selain mencegah rasa tidak nyaman, bau dan sampah puntung rokok dalam ruangan tertentu, juga untuk mengembangkan opini bahwa tidak merokok adalah perilaku yang lebih normal serta mengurangi secara bermakna konsumsi rokok dengan menciptakan lingkungan yang mendorong perokok berhenti merokok. Siti mengklaim penerapan perda KTR pada sejumlah area di Kota Palu telah mencapai 89 persen. Itu disampaikan saat menutup kegiatan monitoring dan evaluasi penegasan KTR tingkat kota Palu tahun 2015 di kantor Walikota Palu, Jumat 23 Oktober 2015.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.
Dengan adanya KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.
Dengan penetapan KTR menjadi upaya menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, serta menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula untuk mewujudkan generasi muda yang sehat.(humas pemkot)