Polres Tangkap Seorang Pemakai dan Pengedar Sabu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Palu, kembali berhasil mengamankan seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis shabu. Kali ini yang berhasil ditangkap adalah AN (45 tahun), di sebuah kos-kosan di jalan Lasaganti lorong Bente Kelurahan tavanjuka Kecamatan Tatanga, pekan lalu.

Bersama tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 paket narkotika jenis shabu. Paket-paket berupa plastik klip tersebut berisi shabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,34 gram hingga 15,63 gram. Total berat bruto yang diamankan adalah 64,8 gram.

Bacaan Lainnya

“Jadi anggota Sat Narkoba Polres Palu berhasil menangkap seorang bernama AN, dan padanya ditemukan 30 paket narkoba jenis shabu, dengan berat bruto 64,8 gram, jika dirupiahkan sekitar Rp65 juta,” kata Kapolres Palu, AKBP Christ R Pusung, saat memberikan keterangan pers, di Press Room Polres Palu, Selasa 22 Agustus 2017.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh Polisi dari tangan tersangka, antara lain 2 buah timbangan digital, 6 buah pireks kaca, 2 buah bong dari kaca, 2 buah alat suntik, dan uang tunai senilai Rp2.564.000. Hasil pemeriksaan urin, menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis shabu. Tersangka sebelumnya juga pernah berurusan dengan Polisi terkait kasus berbeda.

“Untuk primairnya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan subsidair pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya dipidana dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5tahun dan paling lama 20 tahun,” sebut Kapolres.

Terkait dengan jaringan serta sasaran penjualan narkoba tersangka, pihak Polres Palu akan terus mengembangkan penyelidikan atas kasus ini.

Kapolres kembali mengingatkan, kepada masyarakat Kota Palu, untuk terus dapat berperan aktif membantu pihak kepolisian, dalam memberantas dan memerangi narkoba di Kota Palu.

(abr/Palu Ekspres)

Pos terkait