Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penjual Data Nasabah

  • Whatsapp

Seharusnya, kata Agung, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaanya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian di jual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.

Apa yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan melanggar hukum, karena nasabah sudah dilindungi oleh undang-undang dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka berdampak menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang.

Bacaan Lainnya

Kemudian, tindakan ini jika terus berlanjut akan ada oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar.

“Tersangka diketahui menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan, tutur Agung, penyidik telah menyita beberapa barang bukti yaitu empat buah handphone, slip setoran transfer, satu buku tabungan bank Mandiri, satu kartu ATM bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

Penyidik lanjutnya sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C, selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya, saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Tersangka kata dia dikenakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

(elf/JPC)

Pos terkait