PALU EKSPRES, JAKARTA – Polda Metro Jaya baru saja menilang sebuah mobil mewah Porsche. Pengemudi mobil itu kedapatan tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan mobil yang dikendarainya.
Setelah dicek, ternyata mobil itu adalah blokiran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau telah disita oleh komisi Antirasuah. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes, Halim Pagarra.
Penilangan itu, kata dia bermula ketika mobil itu melanggar lalu lintas. Setelah diperiksa, pengemudi tidak membawa SIM dan kelengkapan lainnya.
“Anggota di lapangan langsung memberian tilang. Kami proses karena STNK dan TNKB beda dan ternyata itu blokiran KPK,” kata Halim ketika dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Mobil itu kata dia diserahkan ke resere. Karena diduga mobil bodong hasil kejahatan. Halim juga menerangkan, insiden ini belum lama terjadi. Pengemudinya kata dia adalah masyarakat biasa dan bukan artis.
Akan tetapi Halim tak berani membeberkan siapa orang itu. Hal itu guna memastikan pemiliknya dan masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan lebih lanjut.
(elf/JPC)