Detik-detik OTT Dirjen Hubla, Ada Duit Rp20 Miliar di Mess Perwira

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono (ATB). Dalam OTT tersebut, Antirasuah itu menangkap lima orang.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, penangkapan dilakukan di beberapa tempat di Jakarta. Awalnya, tim satgas menangkap empat orang secara berturut-turut sejak pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Pertama, KPK menangkap Antonius di rumah dinasnya Mess Perwira, Gunung Sahari Jakarta Pusat. Kemudian, disusul dengan penangkapan Manajer Keuangan PT Adhi Guna Keruktama inisial S dan Direktur PT Adhi Guna Keruktama inisiap DG di daerah Sunter, Jakarta Utara.  Kemudian tim bergerak ke Jakarta Pusat dan mengamankan APK selaku komisaris PT AGK di kediaman yang bersangkutan di Kemayoran pada pukul 14.30 WIB.

Lalu tim mengamankan W selaku kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla pukul 15.00 WIB di kantor Ditjen Hubla

“Setelah itu, KPK membawa kelima orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Basaria, KPK menyita sejumlah uang tunai dan empat kartu ATM dari bank berbeda,” papar Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).

Uang itu ditemukan di dalam 33 tas ransel. Uang tersebut terdiri atas beberapa mata uang yakni Rupiah, Dollar Amerika Serikat (AS), Poundsterling, Euro, dan Ringgit Malaysia senilai Rp 18,9 miliar.

“Sementara dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar,” papar Basaria.

Setelah gelar perkara dan melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka.

Tonny diduga menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari Adhi Putra Kurniawan. “Diduga pemberian uang oleh APK selaku komisaris PT AGK kepada ATB, Dirjen Hubla Kemenhub untuk terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang,” papar Basaria.

Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Pos terkait