Soal Rohingya, Dua Kelompok Ini harus Diseret ke Mahkamah Internasional

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Tragedi kemanusiaan Rohingya makin mengkhawatirkan setelah ribuan warga muslim di Myanmar itu mengungsi ke Bangladesh. Pertempuran terbaru militer Myanmar dengan warga menewaskan ratusan korban jiwa.

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis mengatakan pemerintah Indonesia harus menginvestigasi pembantaian sistematis terkait genosida yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap muslim Rohingya, termsuk adanya laporan pemerkosaan wanita Rohingya yang sedang hamil dan membiarkan 80 ribu lebih anak-anak menderita kelaparan.

Bacaan Lainnya

“Krisis ini aib bagi para tokoh dan negara-negara ASEAN, saya minta seret semua pembantai Muslim Rohingya, Biksu maupun militer ke Mahkamah Internasional. Hentikan pembunuhan dan pembantaian keji itu,” tegas Kharis melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (9/1).

Kharis menambahkan yang lebih memprihatinkan melihat respon dari negara-negara tetangga, termasuk negara-negara ASEAN maupun negara-negara mayoritas Muslim lambat.

“Negara ASEAN malah seperti sedang melakukan “pingpong maritim” dengan tujuan mencegah para pengungsi mendarat dan didorong ke negara lain. Kita mengapresiasi para nelayan Aceh yang kerap memandu para pengungsi ke pantai. Begitupula lembaga-lembaga kemanusiaan yang merespon peristiwa ini dengan cepat. Sebagian bahkan sudah terlibat dalam membantu pengungsi Rohingya jauh sebelum peristiwa terakhir ini,” terang Kharis.

Para “manusia perahu” Rohingya ini bukan sesuatu yang tiba-tiba. Gelombang eksodus yang terbaru dimulai sejak Mei 2012, sejak meletusnya konflik di wilayah Rakhine atau Arakan yang menjadikan kelompok minoritas Rohingya sebagai sasaran kekerasan. Menurut laporan dari Human Rights Watch, aparat pemerintah Myanmar yang seharusnya memulihkan keadaan justru ikut terlibat dalam konflik tersebut.

Persekusi terhadap orang-orang Rohingya di Myanmar telah dimulai sejak lama. Tahun 1950-an sampai 1960-an, etnis Rohingya diakui sebagai bagian dari Myanmar. Pada tahun 1970-an pemerintah melakukan berbagai operasi militer dan berbagai mekanisme diskriminatif untuk membatasi mobilitas dan pertumbuhan orang-orang Rohingya. Akan tetapi, pada tahun 1982 rezim militer mengeluarkan orang-orang Rohingya dari kategori warga negara.

Pos terkait