Gugatan Ditolak, Golkar Desak Segera Proses Penggantian Iqbal

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sulteng dan Kota Palu mendesak Walikota Palu segera melanjutkan proses pengganti antar waktu (PAW) Ketua DPRD Palu Iqbal Andi Magga sekaligus melantik Ishak Cae sebagai Ketua DPRD.

Ini menyusul terbitnya surat Mahkamah Partai Golkar (MPG) nomor B.35/MP-GOLKAR/IX/2017 tanggal 4 September 2017 prihal penarikan atau pencabutan kembali surat MPG No.B.32.MP-GOLKAR/VIII/2017 tanggal 7 Agustus 2017 tentang penundaan pelantikan Ketua DPRD Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Juru bicara Golkar Sulteng, Helmi Yambas menjelaskan surat itu diterbitkan setelah MPG menyatakan gugatan Iqbal Andi Magga melawan DPP, DPD I dan II dengan perkara nomor 33/PI-GOLKAR/VII/2017 tidak dapat diterima. Helmi meminta semua pihak terkait menghormati putusan dan segera menindaklanjuti segala proses PAW ketua DPRD Palu. Terlebih kata Helmi, proses PAW telah di paripurnakan dan menjadi keputusan DPRD Palu.

“Terbitnya surat itu adalah penegasan bahwa masalah internal Golkar sudah selesai. Karena itu para pihak, utamanya Walikota Palu bisa segera melanjutkan proses pelantikan ketua kepada Gubernur Sulteng,”harapnya. Ditanya soal pengajuan pembelaan (pledoi) Iqbal ke MPG atas putusan sela tersebut, Helmi menyebutnya sebagai opini. Karena menurutnya putusan MPG sifatnya final dan mengikat.

“Tapi kami tetap mempersilahkan itu. Menurut kami itu opini dan yang kami sampaikan saat ini adalah fakta yang tertuang dalam surat keputusan,”jelasnya. Terkait gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu yang juga ditempuh iqbal, Sekretaris DPD Golkar Sulteng, Amran Bakirnai menjelaskan proses itu tidak akan menghalangi proses politik PAW yang kini bergulir.

“Silahkan jika dia (Iqbal) menggugat ke pengadilan. Itu haknya, tapi kami tegaskan itu tidak boleh menghalangi proses politik. Karena itu dua hal yang berbeda,”jelasnya. Amran menyebut, regulasi dalam internal partai sudah diatur dalam beberapa ketentuan.

Intinya, sengketa yang terjadi dalam internal partai, itu tidak dapat diintervensi oleh proses hukum. Sementara Ketua DPD Golkar Sulteng, Arus A Karim dalam keterangan persnya membantah adanya isu pemecatan Iqbal dari Golkar dan isu PAW dari keanggotan DPRD Palu.

Pos terkait