“Semua proses yang saat ini sedang terjadi hanya sebatas pada PAW ketua DPRD, bukan yang lain. Apalagi soal PAW Iqbal dari DPRD Palu,”kata Arus menjawab pertanyaan wartawan. Adapun putusan MPG atas perkara Nomor 33/PI-Golkar/VII/2017 yakni mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ovenkelijk verklaard).
Untuk diketahui, atas putusan sela itu, Iqbal mengaku kini telah mengajukan pembelaan ke MPG. Menurutnya, putusan sela itu tidak final. “Bukan final. jadi gugatan sy melompati satu tahapan yang namanya tahapan pembelaan diri sesuai PO 15:/DPP/GOLKAR/V/2017,”tulis Iqbal dalam sebuah percakapan WA. MPG kata Iqbal menilai gugatan masih prematur dan diperintahkan untuk memasuki tahapan pembelaan diri ke DPP Golkar yang belum dilaksanakan.
“Sy sudah buat surat pembelaan diri sesuai perintah mahkamah dan akan ajukan hari Senin,”tulisnya lagi. “Setelah ada rapat pembahasan pembelaan diri saya di DPP baru menunggu hasinya. Hasil rapat DPP itulah yang akan menentukan apakah gugatan akan dibuka kembali atau akan berakhir di rapat pledoi sy itu,”lanjut Iqbal.
Terakhir Iqbal menyebut jika hasil rapat pledoi memutuskan dirinya benar, maka gugatan tidak dilanjutkan. “Kalo DPP belum rapat dalam waktu seminggu setelah surat saya masuk maka saya di perintahkan untuk mengajukan gugatan kembali ke mahkamah partai dengan materi gugatan yang sama,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)